Informasi Pengadilan
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HARTA BERSAMA
Pengadilan Agama Pangkalpinang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: S-518/WKN.04/KNL.04/2021 tanggal 22 Juli 2021, akan melakukan pelelangan umum dengan objek lelang berupa :
No. |
Objek Lelang |
Nilai Limit (Rp) |
Jaminan Penawaran Rp. |
||
. - |
Tanah seluas 480 m² berikut bangunan rumah tinggal bertingkat diatasnya berukuran (13,5x15) yang terletak di Jalan Jebung Rt.002/Rw.002, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 410 atas nama Yuliana
|
1.026.488.750,- |
300.000.000,- |
||
|
|||||
Syarat dan Ketentuan Peserta Lelang: |
|||||
1 |
Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id |
||||
2 |
Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada https://www.lelang.go.id |
||||
3 |
Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang secara sekagus (bukan cicilan) ke Nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirm secara otomatis dari aplikasi lelang Indonesia kepada masing-masing peserta lelang dan harus sudah masuk ke Rekening Bendahara Penerimaan KPKNL Pangkalpinang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. |
||||
4 |
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga pokok lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga pokok lelang terbentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, penunjukan pemenang Lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang |
||||
5 |
Objek lelang yang ditawarkan sesuai dengan kondisi apa adanya (As Is), karena itu peserta kelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti; |
||||
|
|||||
Deskripsi Pelaksanaan Lelang : Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet (e-auction) dengan cara penawaran tertutup (Close Biding) pada : |
|||||
1 |
Hari/Tanggal |
: |
Kamis, 26 Agustus 2021 |
||
2 |
Batas akhir penawaran |
: |
Pukul 10.00. WIB (Waktu Server aplikasi lelang Indonesia) |
||
3 |
Alamat Domain |
: |
www.lelang.go.id |
||
4 |
Tempat lelang |
: |
Kantor Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas 1A, Jalan Pulau Bangka, Komplek Perkantoran Pemprov Kep. Bangka Belitung Kel.Air Itam Pangkalpinang. |
||
5 |
Penetapan Pemenang |
: |
Setelah batas akhir penawaran |
||
|
|||||
Penjelasan lebih lanjut tentang objek lelang dapat menghubungi Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas 1A, Jalan Pulau Bangka Komplek Perkantoran Pemprov Kep.Bangka Belitung Kel Air Itam. Telp & Fax (0717) 4262034, dan terkait proses lelang dapat menghubungi KPKNL Pangkalpinang, Jalan A. Yani No.8 Pangkalpinang, Telp. (0717) 435333. |
|||||
Pangkalpinang, 12 Agustus 2021
Panitera,
Ttd
Hj.Helmawati,S.Ag
N NIP.19690904 198912 2001