KATEGORISASI INFORMASI

ffoto COVER BUKU 2 coper 1

Kategori Informasi

Kategori Informasi

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022

 A.  Informasi publik yang wajib dibuka terdiri dari :
   1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
   2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan
   3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
 B.  Informasi publik sevagaimana dimaksud pada hurup A disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data
 C.   Informasi publik berupa informasi elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan pemohon Informasi
 D.  Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:
   1. Informasi yang dapat membahayakan negara
   2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat
   3. Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau data pribadi 
   4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
 

 5. Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan: dan/atau

 6.Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman ini

  • foto website 1
  • foto website 2
  • Permohonan Informasi