Wilayah Yurisdiksi
WILAYAH YURISDIKSI
PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG KELAS IA
Yurisdiksi Pengadilan Agama Pangkalpinang mencakup seluruh Kota Pangkalpinang yang terdiri dari 7 (tujuh) Kecamatan dan 42 (empat puluh dua) Kelurahan, yaitu :
1. Kecamatan Tamansari terdiri dari 5 (lima) kelurahan yaitu :
• Kelurahan Opas Indah ;
• Kelurahan Gedung Nasional ;
• Kelurahan Batin Tikal ;
• Kelurahan Rawa Bangun ;
• Kelurahan Kejaksaan ;
2. Kecamatan Gerunggang terdiri dari 6 (enam) kelurahan yaitu :
• Kelurahan Taman Bunga ;
• Kelurahan Bukit Merapen ;
• Kelurahan Air Kelapa Tujuh ;
• Kelurahan Bukit Sari ;
• Kelurahan Tua Tunu Indah ;
• Kelurahan Kacang Pedang ;
3. Kecamatan Pangkalbalam terdiri dari 5 (lima) kelurahan yaitu :
• Kelurahan Pasir Garam ;
• Kelurahan Lontong Pancur ;
• Kelurahan Ketapang ;
• Kelurahan Ampui ;
• Kelurahan Rejo Sari ;
4. Kecamatan Bukit Intan terdiri dari 7 (tujuh) kelurahan yaitu :
• Kelurahan Air Mawar ;
• Kelurahan Sinar Bulan ;
• Kelurahan Pasir Putih ;
• Kelurahan Semabung Lama ;
• Kelurahan Temberan ;
• Kelurahan Bacang ;
• Kelurahan Air Itam ;
5. Kecamatan Rangkui terdiri dari 8 (delapan) kelurahan yaitu :
• Kelurahan Pintu Air ;
• Kelurahan Bintang ;
• Kelurahan Gajah Mada ;
• Kelurahan Masjid Jamik ;
• Kelurahan Asam ;
• Kelurahan Melintang ;
• Kelurahan Parit Lalang ;
• Kelurahan Keramat ;
6. Kecamatan Gabek terdiri dari 6 (enam) kelurahan yaitu :
• Kelurahan Selindung ;
• Kelurahan Selindung Baru ;
• Kelurahan Gabek Satu ;
• Kelurahan Gabek Dua ;
• Kelurahan Air Salemba ;
• Kelurahan Jerambah Gantung ;
7. Kecamatan Girimaya terdiri dari 5 (lima) kelurahan yaitu :
• Kelurahan Pasir Padi ;
• Kelurahan Bukit Intan ;
• Kelurahan Bukit Besar ;
• Kelurahan Sriwijaya ;
• Kelurahan Semabung Baru ;

