WILAYAH YURISDIKSI
PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG KELAS IA
Yurisdiksi Pengadilan Agama Pangkalpinang mencakup seluruh Kota Pangkalpinang yang terdiri dari 5 (lima) Kecamatan dan 36 (tiga puluh enam) Kelurahan, yaitu :
Kecamatan Taman Sari : Luas wilayah kecamatan Taman Sari sebesar ± 1,33 km2 yang terdiri dari 4 (empat) kelurahan, yaitu ; Kelurahan Opas Indah, Kelurahan Gedung Nasional, Kelurahan Rawabangun dan Kelurahan Batin Tikal.
Kecamatan Rangkui : Luas wilayah kecamatan Rangkui sebesar ± 7,78 km2 yang terdiri dari 9 (sembilan) kelurahan, yaitu; Kelurahan Asam, Kelurahan Pintu Air, Kelurahan Keramat, Kelurahan Melintang, Kelurahan Masjid Jamik, Kelurahan Bintang, Kelurahan Pasir Putih, Kelurahan Parit Lalang, Kelurahan Pasar Padi.
Kecamatan Bukit Intan : Luas wilayah kecamatan Bukit Intan sebesar ± 36,54 km2 yang terdiri dari 7 (tujuh) kelurahan, yaitu; Kelurahan Semabung Lama, Kelurahan Semabung Baru, Kelurahan Bukit Intan, Kelurahan Bukit Besar, Kelurahan Sriwijaya, Kelurahan Air Itam, Kelurahan Bacang. Pada wilayah Kecamatan Bukit Intan dibangunlah Pusat Perkantoran Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian untuk wilayah Kawasan Pantai Pasir Padi dan Tanjung Bunga yang terletak di Kecamatan Bukit Intan akan dikembangkan menjadi Kawasan Wisata.
Kecamatan Pangkalbalam : Luas wilayah kecamatan Pangkalbalam sebesar ± 35,56 km2 yang terdiri dari 10 (sepuluh) kelurahan, yaitu; Kelurahan Selindung Baru, Kelurahan Gabek I, Kelurahan Gabek II, Kelurahan Air Salemba, Kelurahan Pasir Garam, Kelurahan Lontong Pancur, Kelurahan Ketapang, Kelurahan Ampui, Kelurahan Rejosari dan Kelurahan Selindung. Di Kecamatan Pangkalbalam terdapat Stadion Kebanggaan masyarakat Bangka Belitung yaitu Stadion Depati Amir yang diresmikan pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2005. Stadion ini menurut Walikota Pangkalpinang Drs. H. Zulkarnain Karim, MM adalah bagian awal dari pembangunan sarana olahraga di Kota Pangkalpinang, selanjutnya di kawasan ini akan dibangun Sport Centre untuk memenuhi kebutuhan sarana olahraga yang lebih lengkap dalam rangka meningkatkan pembangunan olahraga di ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Stadion ini baru diresmikan setelah selama 23 tahun terbengkalai. Di Kecamatan Pangkalbalam juga terdapat Pelabuhan yang disebut Pelabuhan Pangkalbalam dengan kapasitas 2000 DWT, berstatus Entry Port Sea (1948), disamping sebagai pelabuhan Container (CIQ) sistem 40 Feet, juga berfungsi sebagai Pelabuhan penumpang. Berdekatan dengan kawasan Pelabuhan Pangkalbalam terdapat kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) dan Kawasan Industri Ketapang.
Kecamatan Gerunggang : Luas wilayah kecamatan Gerunggang sebesar ± 37,10 km2 yang terdiri dari 6 (enam) kelurahan, yaitu; Kelurahan Taman Bunga, Kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Kacang Pedang, Kelurahan Kacang Pedang Kejaksaan, Kelurahan Bukit Merapin, Kelurahan Tuatunu Indah Pangkalpinang. Wilayah Kecamatan Gerunggang ke depan akan ditata dan dijadikan sebagai pusat Pemukiman Birokrat Kota Pangkalpinang yang disebut dengan Tampuk Pinangpura. Sementara itu di Kelurahan Tuatunu Indah sesuai Tata Ruang Kota, di areal hutan Tuatunu direncanakanakan dijadikan sebagai Hutan Kota seluas 137 ha yang akan difungsikan sebagai Kawasan Konservasi, Kawasan Wisata dan Kawasan Perkemahan.