Kategori Informasi
Kategori Informasi
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Nomor 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022
| A. | Informasi publik yang wajib dibuka terdiri dari : |
| 1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala | |
| 2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan | |
| 3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat | |
| B. | Informasi publik sevagaimana dimaksud pada hurup A disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen cetak wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data |
| C. | Informasi publik berupa informasi elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan pemohon Informasi |
| D. | Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas: |
| 1. Informasi yang dapat membahayakan negara | |
| 2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat | |
| 3. Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau data pribadi | |
| 4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan | |
| 5. Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan: dan/atau | |
| 6. Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman ini |
