BIAYA SALINAN INFORMASI

Biaya Salinan Informasi

Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Nomor : 66/KPA.W28-A1/SK.HK2.6/1/2026 Tentang Biaya Perolehan Informasi Pengadilan Pada Pengadilan Agama Pangkalpinang
LIHAT DISINI

Maka Ditetapkan Biaya Sebagai Berikut:

  1. 1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. 2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotocopy) informasi yang              dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. 3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

Biaya memperoleh informasi :

1. Perlembar                : Rp.    500,-

2. Leges                       : Rp. 10.000,-