HAK PEMOHON INFORMASI

Hak Pemohon Informasi

II.
HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
  (a)
Hak Pemohon Informasi
  1. setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Setiap orang berhak:
- Melihat dan mengetahui informasi publik
- menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh informasi publik;
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan
- Meyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.
 
(b)
  Kewajiban Pengguna Informasi

Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

  • SELAMAT DATANG WEB
  • dg 1