Hak Pemohon Informasi
| II. |
HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI | ||
| (a) |
Hak Pemohon Informasi |
||
| 1. | setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||
| 2. | Setiap orang berhak: | ||
| - | Melihat dan mengetahui informasi publik | ||
| - | menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh informasi publik; | ||
| - | Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan | ||
| - | Meyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||
| 3. | Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut. | ||
| 4. | Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan. | ||
| (b) |
Kewajiban Pengguna Informasi | ||
|
Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
Sumber: Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
