Hak Pemohon Informasi
II. |
HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI | ||
(a) |
Hak Pemohon Informasi |
||
1. | setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||
2. | Setiap orang berhak: | ||
- | Melihat dan mengetahui informasi publik | ||
- | menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh informasi publik; | ||
- | Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan | ||
- | Meyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||
3. | Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut. | ||
4. | Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan. | ||
(b) |
Kewajiban Pengguna Informasi | ||
Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
Sumber: Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022