HAK PEMOHON INFORMASI

Hak Pemohon Informasi

II.
HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
  (a)
Hak Pemohon Informasi
  1. setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Setiap orang berhak:
- Melihat dan mengetahui informasi publik
- menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh informasi publik;
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan
- Meyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.
 
(b)
  Kewajiban Pengguna Informasi

Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022


Survei & Indeks Pelayanan Publik Triwulan II
Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas pelayanan.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

3.84
Sangat Baik

Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP)

3.86
Sangat Baik
🛡

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

3.87
Sangat Bersih