Prosedur Permohonan Informasi
PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
A. Persyaratan
- Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi
- Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara / badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagi berikut
- Petugas Informasi harus membantu pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
- Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung, baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIPP.
- Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan informasi publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
- Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permntaan informasi publik dengan dukungan teknologi informasi:
B. Prosedur
1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan
3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon
5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022