Informasi Pengadilan
PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI HARTA BERSAMA
PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI HARTA BERSAMA
Pengadilan Agama Pangkalpinang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: S-518/WKN.04/KNL.04/2021 tanggal 22 Juli 2021, akan melakukan pelelangan umum dengan objek lelang berupa :
No. |
Objek Lelang |
Nilai Limit (Rp) |
Jaminan Penawaran Rp. |
||
. - |
Tanah seluas 480 m² berikut bangunan rumah tinggal bertingkat diatasnya berukuran (13,5x15) yang terletak di Jalan Jebung Rt.002/Rw.002, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 410 atas nama Yuliana
|
1.026.488.750,- |
300.000.000,- |
||
|
|||||
Syarat dan Ketentuan Peserta Lelang: |
|||||
1 |
Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id |
||||
2 |
Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada https://www.lelang.go.id |
||||
3 |
Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang secara sekagus (bukan cicilan) ke Nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirm secara otomatis dari aplikasi lelang Indonesia kepada masing-masing peserta lelang dan harus sudah masuk ke Rekening Bendahara Penerimaan KPKNL Pangkalpinang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. |
||||
4 |
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga pokok lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga pokok lelang terbentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, penunjukan pemenang Lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang |
||||
5 |
Objek lelang yang ditawarkan sesuai dengan kondisi apa adanya (As Is), karena itu peserta kelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti; |
||||
|
|||||
Deskripsi Pelaksanaan Lelang : Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet (e-auction) dengan cara penawaran tertutup (Close Biding) pada : |
|||||
1 |
Hari/Tanggal |
: |
Kamis, 26 Agustus 2021 |
||
2 |
Batas akhir penawaran |
: |
Pukul 10.00. WIB (Waktu Server aplikasi lelang Indonesia) |
||
3 |
Alamat Domain |
: |
www.lelang.go.id |
||
4 |
Tempat lelang |
: |
Kantor Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas 1A, Jalan Pulau Bangka, Komplek Perkantoran Pemprov Kep. Bangka Belitung Kel.Air Itam Pangkalpinang. |
||
5 |
Penetapan Pemenang |
: |
Setelah batas akhir penawaran |
||
|
|||||
Penjelasan lebih lanjut tentang objek lelang dapat menghubungi Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas 1A, Jalan Pulau Bangka Komplek Perkantoran Pemprov Kep.Bangka Belitung Kel Air Itam. Telp & Fax (0717) 4262034, dan terkait proses lelang dapat menghubungi KPKNL Pangkalpinang, Jalan A. Yani No.8 Pangkalpinang, Telp. (0717) 435333. |
|||||
Pangkalpinang, 28 Juli 2021
Panitera,
Ttd
Hj.Helmawati,S.Ag
NIP.19690904 198912 2001
untuk melihat surat lebih lanjut silahkan klik link berikut ini download