Informasi Pengadilan
PENGUMUMAN LELANG PERTAMA EKSEKUSI HARTA BERSAMA
PENGUMUMAN LELANG PERTAMA EKSEKUSI HARTA BERSAMA
Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Pkp
Pengadilan Agama Pangkalpinang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor:S-880/WKN.04/KNL.04/2020 tanggal 06 November 2020, akan melakukan pelelangan umum dengan objek lelang berupa :
A. Sebidang Tanah berikut rumah yang berdiri diatasnya terletak di Jalan Jebung RT 02 RW 02, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
B. Kendaraan Mobil Penumpang
Merk : HONDA
Buatan/Tahun : JEPANG/2020
Tipe/Model : JAZZGE8 1.5E A.T/MINIBES
Nomor Rangka : MHRGE88604AJ011033
Nomor Mesin : L15A72750289
Nomor Plat Kendaraan : BN 1158 PS
Isi Silinder : 1496 CC
Bakan Bakar : BENSIN
Warna Kendaraan : Merah
Jarak Tempuh : 106.359 Km
Berlaku STNK : 01 Juli 2021
Dilengkapi dengan Unit peralatan standar lainnya agar dapat beroperasi dengan normal.Transmisi automatic, Unit kondisi cukup baik (dapat dinyalakan dan dioperasikan).Tidak terdapat kerusakan pada body mobil.Mesin normal hanya butuh tune up dan ganti oli.Power window berfungsi dengan baik, perpindahan transmisi baik, Ban depan dan belakang kondisi masih bagus, Velg kondisi baik,kampas rem depan dan belakang dalam keadaan baik, Audio dan peralatan elektronik berfungsi normal.Kemudi normal.Suspensi baik.AC mengalami kebocoran sehingga memerlukan perbaikan.Steering wheel (setir) kondisi baik.Pajak kendaraan belum dibayarkan untuk tahun 2019-2020 (1 tahun).
Kondisi Penyimpanan : Baik
Kondisi : Baik
C.Perlengkapan, Mebel dan Peralatan
1. Televisi
Merk : Samsung
Buatan/Tahun : Korea
Tipe/Model : QLED Smar TV 60 Inch
No. Seri : -
Kapasitas : -
Penggerak : Listrik
No.Invoice/Kwitansi : -
Kondisi Penyimpanan : Baik
Kondisi : Baik
2.Televisi
Merk : LG
Buatan/Tahun : Korea
Tipe/Model : CRT TV 20 Inch
No. Seri : -
Kapasitas : -
Penggerak : Listrik
No.Invoice/Kwitansi : -
Kondisi Penyimpanan : Baik
Kondisi : Cukup
3. Air Conditioner
Merk : Panasonic
Buatan/Tahun : Jepang
Tipe/Model : CS-PC5NKJ
No. Seri : 4425451491F112215
Kapasitas : 1 PK
Penggerak : Listrik
No.Invoice/Kwitansi : -
Kondisi Penyimpanan : Baik
Kondisi : Cukup
4. Kursi dan Meja Tamu Jati
Merk : Lokal
Buatan/Tahun : Lokal
Tipe/Model : -
No. Seri : -
Kapasitas : -
Penggerak : -
No.Invoice/Kwitansi : -
Kondisi Penyimpanan : Baik
Kondisi : Cukup
5. Kursi dan Meja Makan
Merk : Lokal
Buatan/Tahun : Lokal
Tipe/Model : -
No. Seri : -
Kapasitas : -
Penggerak : -
No.Invoice/Kwitansi : -
Kondisi Penyimpanan : Baik
Kondisi : Cukup
6. Mini Compo
Merk : LG
Buatan/Tahun : Korea
Tipe/Model : MDD64-AOU
No. Seri : -
Kapasitas : -
Penggerak : Listrik
No.Invoice/Kwitansi : -
Kondisi Penyimpanan : Baik
Kondisi : Cukup
7. Traffic Egualizer
Merk : Advante
Buatan/Tahun : Lokal
Tipe/Model : -
No. Seri : -
Kapasitas : -
Penggerak : Listrik
No.Invoice/Kwitansi : -
Kondisi Penyimpanan : Baik
Kondisi : Cukup
8. Amplifier
Merk : Mitochiba
Buatan/Tahun : -
Tipe/Model : -
No. Seri : -
Kapasitas : -
Penggerak : Listrik
No.Invoice/Kwitansi : -
Kondisi Penyimpanan : Baik
Kondisi : Cukup
Keseluruhannya dijual dalam 1 (satu) paket dengan kondisi apa adanya (as is) dengan harga sebagai berikut :
Harga Limit Rp.1.444.900.000,- (Satu miliar empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah
Jaminan Lelang Rp. 722.450.000,- (Tujuh ratus dua puluh dua ribu empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Pelaksanaan Lelang :
Lelang dilaksanakan dengan ini kami tetapkan dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) pada :
Hari / tanggal : Rabu / 09 Desember 2020
Batas akhir penarawan : Pukul 10.00 WIB
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang :Kantor Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas IA,Jalan Pulau Bangka Komplek Perkantoran Pemprov Kep.Bangka Belitung
Penetapan Pemenang :Setelah batas akhir penawaran
Pendaftaran dan pelaksanaan Aanwijzing akan dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : Rabu / 02 Desember 2020
Waktu Pendaftaran : Pukul 09.00 WIB s/d 10.00 WIB
Waktu Aanwijzing : Pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB
Tempat :Kantor Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas IA,Jalan Pulau Bangka Komplek Perkantoran Pemprov Kep.Bangka Belitung
Syarat-syarat Lelang :
- Calon peserta lelang adalah Perorangan yang memiliki KTP dan NPWP atau Badan Usaha yang memiliki SIUP, TDP, dan NPWP yang disampaikan (diupload) pada saat pendaftaran peserta lelang di Aplikasi Lelang Indonesia (dengan alamat domain Tata cara mengikuti Lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan" pada domain tersebut.
- Peserta lelang yang bertindak untuk orang lain atau badan usaha harus menyampaikan (mengupload) Surat Kuasa yang bermaterai cukup pada saat pendaftaran pada Aplikasi Lelang Indonesia yang meliputi:
a. Mengikuti pendaftaran lelang;
b. Menyetorkan uang jaminan lelang;
c. Mengikuti peninjauan objek lelang;
d. Menandatangani surat-surat atau dokumen terkait dengan pelaksanaan lelang;
e. Menyelesaikan pelunasan dan pengambilan kutipan risalah lelang apabila ditunjuk sebagai pemenang lelang;
f. Melaksanakan kegiatan pasca lelang apabila ditunjuk sebagai pemenang lelang.
- Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, dilarang menerima lebih dari satu kuasa untuk objek lelang yang sama.
- Peserta lelang bertanggung jawab terhadap keaslian dan kebenaran atas dokumen yang disampaikan (diupload) terkait kepesertaan lelangnya dan apabila dikemudian hari ditemukan ketidakbenaran dari dokumen dimaksud, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan segala akibat hukumnya.
- Peserta lelang dianggap telah mengetahui apabila terdapat izin maupun persyaratan terkait penguasaan, pemindahan dan/atau pengangkutan barang yang dilelang apabila ditunjuk sebagai pemenang lelang serta membebaskan Penjual (Pengadilan Agama Pangkalpinang) dan Pejabat Lelang KPKNL Pangkalpinang dari segala tuntutan hukum dari pihak manapun atas adanya izin dan persyaratan dimaksud.
- Calon peserta lelang yang diperbolehkan mengikuti Rapat Penjelasan Lelang (Aanwijzing) adalah Perorangan atau Pimpinan Perusahaan dari Calon Peserta Lelang atau Kuasanya dengan menunjukan Surat Kuasa Notaris Asli dan menyerahkan foto copy Surat Kuasa tersebut dan foto copy identitas Penerima dan Pemberi Kuasa, dan telah mendaftarkan diri sebagai peserta aanwijzing dengan menunjukkan dokumen asli persyaratan peserta lelang (KTP, NPWP, SIUP, TDP) sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan.
- Peserta aanwijzing diperbolehkan membawa pendamping 1 (satu) orang atau masing-masing peserta dibatasi maksimum 2 (dua) orang.
- Peserta lelang yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap mengetahui, menerima serta menyetujui hasil aanwijzing.
- Calon peserta lelang yang telah mengikuti kegiatan aanwijzing dapat melakukan peninjauan barang yang akan dilelang dengan jadwal sebagai berikut:
Hari / tanggal : Rabu / 02 Desember 2020
Waktu : Pukul 13.00 WIB s/d 14.30 WIB
Tempat :di Jalan Jebung Rt.02 Rw.02 Kelurahan Seli dung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Objek lelang yang ditawarkan sesuai dengan kondisi apa adanya (As Is), karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Pangkalpinang dan Pengadilan Agama Pangkalpinang.
- Peserta lelang wajib menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang secara sekaligus (bukan dicicil) ke Nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirim secara otomatis dari Aplikasi Lelang Indonesia kepada masing - masing peserta lelang dan harus sudah masuk ke Rekening Bendahara Penerimaan KPKNL Pangkalpinang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Penawaran harga tidak termasuk pajak-pajak yang timbul sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia dan menjadi tanggung jawab/kewajiban Pembeli untuk melunasinya.
13. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga pokok lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga pokok lelang terbentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, penunjukan pemenang Lelang dibatalkan oleh Pejabat Lelang dan Uang Jaminan Penawaran Lelang akan disetorkan 50% ke Kas Negara dan 50% menjadi milik Pemilik Barang.
14.Dalam hal peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, maka uang jaminan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun (kecuali biaya transaksi perbankan) ke rekening yang ditunjuk oleh peserta lelang.
15.Segala biaya yang timbul terkait pengambilan barang maupun pengangkutannya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
16.Penjelasan lebih lanjut tentang objek lelang dapat menghubungi Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang, Jalan Pulau Bangka Komplek Perkantoran Air Itam Pangkalpinang Telp & Fax (0717) 4262034, 4262883, 4261231 dan terkait proses lelang dapat menghubungi KPKNL Pangkalpinang, Jalan A. Yani No. 8, Pangkalpinang, telp.(0717) 435333.