Seputar Peradilan
PELAKSANAAN PELETAKAN SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) PERKARA HARTA BERSAMA PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG
pa.pangkalpiang.go.id//9 Januari 2025, Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang, Ibu Helmawati S. Ag didampingi oleh dua orang saksi yaitu Bapak Agus Wijaya, S.H., dan Bapak Didik Januariady, A.Md., melakukan sita jaminan atas objek sengketa harta bersama di Perumahan Graha Puri, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Sita Jaminan dilaksanakan atas penetapan Ketua Majelis Nomor 427/Pdt.G/2024/PA.Pkp berlangsung dengan lancar.Turut hadir Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat, serta perangkat Kelurahan setempat dalam proses sita jaminan yang dilakukan dengan memasang banner sita jaminan di depan objek sita oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pangkalpinang, Didik Januariady, A.Md.
Setelah proses sita jaminan dilaksanakan, selanjutnya dilakukan pembacaan Berita Acara Sita oleh Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang, Ibu Helmawati, S. Ag., di hadapan Para Pihak yang hadir, dimana pada pokoknya isi dari Berita Acara tersebut adalah memerintahkan Tergugat agar tidak menghilangkan, menjual, dan/atau mengalih tangankan objek sengketa harta bersama. Selanjutnya, Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang meminta agar perangkat Kelurahan setempat untuk mengumumkan bahwa objek sengketa harta bersama tersebut berada dalam Sita Jaminan Pengadilan Agama Pangkalpinang. (ssa)