Seputar Peradilan
PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG MELAKSANAKAN SIDANG ITSBAT NIKAH
BEKERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
Pa.pangkalpinang.go.id//Rabu, 06 November 2024 bertempat di Kantor Camat Girimaya Kota Pangkalpinang, dilaksanakan pembukaan acara sidang itsbat nikah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang, acara dibuka oleh Penjabat.Wali Kota Pangkalpinang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang bapak Drs. Akhmad Subekti, M,Si. Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Pangkalpinang, Kepala Dinas Dukcapil serta Perwakilan KUA kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya bapak YM. Mhd. Harmaini (ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang) menyampaikan bahwa Peradilan Agama sering dijadikan sebagai kambing hitam atas banyaknya pernikahan dibawah umur, Padahal peraturan telah menegaskan dalam Ketentuan Undang undang perkawinan nomor 16 Tahun 2019 yaitu berumur 19 tahun untuk calon Pengantin laki laki dan calon Pengantin Perempuan. Beliau juga menyatakan bahwa Itsbat Nikah ini bukan merupakan suatu alasan pembenaran atas pelanggaran perundang-undangan yang telah dilakukan. Oleh karena itu undang undang menyatakan perkawinan harus dicatatkan secara resmi dan benar.
Pelaksanaan itsbat nikah ini dilaksanakan oleh hakim dan panitera pengadilan agama pangkalpinang, selanjutnya setelah dilakukan persidangan, diwakili oleh Ibu Diana Evrina Nasution (Wakil Ketua PA.Pangkalpinang) menyerahkan penetapan pengadilan kepada para peserta Itsbat Nikah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota pangkalpinang