Seputar Peradilan

RAPAT MONITORING DAN EVALUASI LAYANAN POSBAKUM

DI PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG

rapat posbakum

pa-pangkalpinang.go.id// selasa, 30 Juli 2024 bertempat di ruang ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, telah diadakan rapat monitoring dan evaluasi (Monev) pos bantuan hukum (POSBAKUM) dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan kesesuaian prosedur hukum yang berlaku.

Rapat yang dimulai pukul 8.30 WIB dihadiri oleh ketua, panitera, sekretaris, paniterna muda hukum, unsur kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalpinang serta pimpinan dan staf pelaksana POSBAKUM di Pengadilan Agama Pangkalpinang, beberapa agenda yang dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya :

posbakum 3

Monitoring dan Evaluasi Posbakum Pimpinan

  1. Pegawai Posbakum diharapkan untuk dapat mengikuti apel rutin pada hari Senin pagi dan hari Jumat sore, Pegawai Posbakum untuk dapat menggunakan uniform/seragam (apabila ada);
  2. Pembuatan Laporan untuk disesuaikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 067/DJA/SK.KU1/II/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pos Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama;
  3. Pembuatan dan perumusan gugatan agar dapat mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomo 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung;
  4. Penyebab pertengkaran harus dirincikan secara detail dan tidak mengeneralisir, Pembuatan gugatan untuk diusahakan sesuai dengan 5W+1H untuk memudahkan Hakim pada persidangan;
  5. Dalam hal pernah terjadi upaya damai dari keluarga untuk dapat dirincikan dengan lebih jelas terkait locus, tempus, pihak yang hadir, dan hasil dari upaya perdamaian tersebut, Terkait dengan perkara Harta Bersama untuk dipastikan kembali terkait ada atau tidaknya perjanjian bersama dan/atau hutang bersama;
  6. Terkait dengan perkara Hak Asuh Anak/Perwalian/Pengangkatan Anak terikat dengan pihak ketiga dalam hal pemberian rekomendasi. Pemberian rekomendasi dari Dinas Sosial merupakan hal wajib dan menjadi syarat utama yang terlebih dahulu harus dilengkapi oleh para pihak;
  7. Dalam hal pembuatan Petitum dan Posita harus selaras dan saling terikat;
  8. Untuk selanjutnya untuk dapat memastikan gelar terakhir para pihak sebelum perceraian;
  9. PAW adalah perkara untuk menetapkan ahli waris bukan pembagian waris, sehingga apabila ada perkara PAW yang masuk dimana meminta untuk melakukan pembagian waris maka tidak dapat diterima.

Tanggapan dari Posbakum

  1. Pegawai Posbakum akan mengikuti apel rutin pada hari Senin pagi dan pada hari Jumat sore;
  2. Untuk selanjutnya pegawai Posbakum akan menggunakan uniform/seragam/identitas lainnya yang mengindikasikan sebagai pegawai Posbakum;
  3. Untuk pembuatan Replik dan Duplik atau hal lainnya meskipun tidak tercantum dalam SOP Posbakum akan tetap dilayani;
  4. Terkait evaluasi lainnya akan dilaksanakan sesuai dengan arahan yang telah disampaikan

posbakm 2

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa semua pihak akan bekerja sama untuk mengimplementasikan pembaharuan dan penegakan SOP yang telah dibahas. Dengan adanya rapat ini, diharapkan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Pangkalpinang semakin meningkat dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku, serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan