Seputar Peradilan

PELAKSANAAN TES URINE P4GN DI PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG

1

Pa.pangkalpinang.go.id// Senin 04 Maret 2024, bertempat di kantor Pengadilan Agama Pangkalpinang setelah diadakan sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kep. Bangka Belitung, dilanjutkan dengan tes urine kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas 1 A, hal ini merupakan tindak lanjut atas suratPlt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4106/SEK/RA1.4/XII/2023 Tanggal 18 Desember 2023 hal penunjukan daerah implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020 RAN P4GN  dan surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI Nomor 54/BUA/RA.1.4/II.2024 tanggal 23 Februari 2024 hal Pelaksanaan Kegiatan P4GN Tahun 2024.

2

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai figur yang memberi pelayanan kepada masyakarat harus dapat bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Jika terpapar penyalahgunaan narkoba, maka akan berdampak langsung pada kerja Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Berdasarkan berita acara pemeriksaan urine yang dikeluarkan oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kep. Bangka Belitung tanggal 04 Maret 2024, jumlah keseluruhan pegawai Pengadilan Agama Pangkalpinang 19 orang laki-laki dan 8 orang Wanita dengan total 27 orang telah dilakukan tes urine dengan hasil negatif.