Seputar Peradilan

HAKIM PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG GELAR SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT

(descente)

desente 2

pa.pangkalpinang.go.id// Kamis, tanggal 28 Desember 2023 Hakim Pengadilan Agama Pangkalpinang Bersama Panitera pengganti melaksanakan Sidang Lapangan dihadiri oleh Penggugat / kuasa Penggugat dan tergugat / kuasa tergugat, juga di damping oleh pihak kelurahan dan keamanan. Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pemeriksaan setempat dilakukan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.

Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh hakim.

desente 1

Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang. dengan diadakannya pemeriksaan setempat ini diharapkan putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.