Seputar Peradilan
PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG LAKSANAKAN SITA JAMINAN
Jum’at, 07 Juli 2023 - Pengadilan Agama Pangkalpinang melaksanakan sita jaminan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalpinang dalam putusan sela Nomor 205/Pdt.G/2023/PA.Pkp tanggal 15 Juni 2023 dalam perkara kewarisan. Objek perkara berupa sebidang tanah seluas ±9.486 m2 yang terletak di Jalan Bedukang Raya RT 005 RW 002 Kelurahan Gabek Dua, Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sita Jaminan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang Hj Helmawati, S.Ag dan didampingi oleh dua orang saksi yaitu Jaka Ramdani,S.H. dan Mizzanul Fattah,S.H. Turut hadir dalam sita jaminan tersebut penggugat dan kuasa hukumnya serta Tergugat I, Turut Tergugat I,Turut Tergugat II dan Tergugat II, Turut Tergugat III beserta Kuasa Hukum Tergugat II dan Turut Tergugat III. Selain itu dihadiri sekaligus oleh lurah Kelurahan Gabek Dua tanpa kehadiran pihak keamanan dari Polresta Pangkalpinang.

