Seputar Peradilan

Hakim Pengadilan Agama Pangkalpinang Melaksanakan

Descente (Pemeriksaan Setempat)

decente1

Pangkalpinang, 15 Mei 2023// Pengadilan Agama Pangkalpinang melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) diwilayah hukum Pengadilan Agama pangkalpinang. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 24/Pdt.G/2023/PA.Pkp yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalpinang.

"Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi pada objek sengketa, bertujuan untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi putusan di kemudian hari.

Setelah melakukan persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Drs. H. Nurkholish, M.H sebagai Hakim Ketua, Ansori, S.H.,M.H sebagai Hakim Anggota, Drs. Herman Supriyadi. sebagai Hakim Anggota, , Jaka Ramdhani, S.H sebagai Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengganti M. Aula, S.H.

decente2

Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti, karena tujuannya untuk memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan dan berguna untuk memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa hukum yang diajukan tersebut, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat..

Sidang Descente tersebut berlangsung lancar dan tertib, semua unsur terkait bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik.