Seputar Peradilan

ptsp1

pangkalpinang.go.id/ Kamis, 16 Maret 2023 Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang melaksanakan briefing kepata petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang intinya kita perlu mensosialisasikan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Bagi Pengadilan.

Salah satu rumusan pleno kamar agama yaitu :

Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka:

  1. Perkara perceraian dengan alasan suami / istri tidakmelaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
  2. Perkara perceraian dengan alasan perselisihan danpertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.

 

 

 

 


Survei & Indeks Pelayanan Publik Triwulan II
Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas pelayanan.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

3.84
Sangat Baik

Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP)

3.86
Sangat Baik
🛡

Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

3.87
Sangat Bersih