Seputar Peradilan
pangkalpinang.go.id/ Kamis, 16 Maret 2023 Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang melaksanakan briefing kepata petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang intinya kita perlu mensosialisasikan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Bagi Pengadilan.
Salah satu rumusan pleno kamar agama yaitu :
Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka:
- Perkara perceraian dengan alasan suami / istri tidakmelaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
- Perkara perceraian dengan alasan perselisihan danpertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.