Seputar Peradilan
KETUA PA PANGKALPINANG MENGADIRI RAPAT KOORDINASI
ITSBAT NIKAH TERPADU
DENGAN DHARMA WANITA PROVINSI BANGKA BELITUNG
Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, Drs Husniadi mengadakan rapat koordinasi dengan pengurus dharma wanita Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (21/09/2022) siang bertempat di lantai 2 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung terkait rencana Pengurus Dharma Wanita yang mau memfasilitasi penyelenggaran itsbat nikah terpadu.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, selain dihadiri pengurus Dharma Wanita Provinsi Kepualan Bangka Belitung, juga dihadiri perwakilan dari Kementrian Agama Kepulauan Bangka Belitung dan DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Drs. Husniadi dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Agama Pangkalpinang kelas 1A selalu siap membantu masyarakat Bangka Belitung khususnya masyarakat Pangkalpinang yang ingin mendapat kejelasan status hukum pernikahannya. “Namun tentunya pernikahan yang tidak melanggar hukum, yang terpenuhi rukun dan syaratnya. Salah satunya, tidak terikat pernikahan dengan orang lain,” jelas Drs Husniadi yang hadir dalam pertemuan tersebut dengan didampingi Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang Hj. Helmawati, S.Ag., Panitera Muda Hukum Supri, S.H.I., M.H. dan Panitera Muda Permohonan Jaka Ramdani, S.H.

Selanjutnya Drs Husniadi mengingatkan, bahwa pihaknya akan sangat berhati-hati dalam istbat nikah tersebut. “Kami akan menyiapkan tim verifikator untuk cek awal berkas apakah pernikahan mereka bermasalah atau tidak, sehingga pasangan yang diusulkan tersebut memang clear dan tidak ada masalah, namun keputusannya tetap diserahkan kepada hakim pemeriksa perkara,” katanya.

Sri Rahayu M., pengurus DWP Bangka Belitung menegaskan, pihaknya berencana memfasilitasi sidang terpadu itsbat nikah yang melibatkan Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas 1 A, Kantor Kementrian Agama Bangka Belitung dan pengurus DP3ACSKB Kepulauan Bangka Belitung. “Kegiatan ini, bersamaan dengan acara Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun ini yang rencanaya dilaksanakan tanggal 15 November 2022,” katanya.

Untuk tahap awal, pada tahun 2022 ini, pihaknya hanya meng-itsbat nikah- sebanyak 20 pasangan. “Kami prioritaskan yang memang waktu menikahnya berstatus bujang dan gadis, kemudian pada saat sidang berusia minimal 45 tahun,” katanya seraya menambahkan, kegiatan tersebut semata-mata bertujuan untuk membantu masyarakat.

Sementara Moh. Sueb, perwakilan dari Kementrian Agama Bangka Belitung menyatakan kesiapannya membantu suksesnya kegiatan tersebut. “Untuk buku nikah, jika sudah dikabulkan permohonan para pihak, Insya Allah tidak ada masalah. Yang penting, permohonanya memang dikabulkan yang artinya, pernikahannya memang tidak ada masalah,” katanya.
