Seputar Peradilan
PENGARAHAN MAHASISWA PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG DI PA PANGKALPINANG
Berdasarkan Surat Ijin yang telah diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, nomor : W28-A1/868/HM.00/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022. Pengadilan Agama Pangkalpinang bersedia menjadi tempat pelaksanaan Program Kuliah Kerja Lapangan (PKL) bagi Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB). Pengadilan Agama Pangkalpinang menyambut kedatangan Mahasiswa Magang dari Universitas Bangka Belitung yang diwakili oleh Ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang yang Bertempat di Ruangan Ketua Pengadilan Agama PAngkalpinang pada Hari Senin 11 Juli 2022.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang didampingi Panitera Ibu Hj. Helmawati, S.Ag beserta Kasubbag Kepegawaian Bapak Mufti Andeska, S.E dan Panitera Pengganti Bapak Wasisto, S.H., M.H memberi pengarahan kepada mahasiswa yang berjumlah lima orang dengan jurusan Hukum yang akan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan Program “Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)” Tahun 2022 di Pengadilan Agama Pangkalpinang selama tiga bulan, terhitung sejak tanggal 11 Juli hingga 17 Oktober 2022, sesuai dengan Surat Dekan UBB Nomor : 877/UN50/J/KM/2022 tanggal 4 Juli 2022, perihal Pengantar Permohonan Magang.

Ibu Sri Roslinda, S.Ag., M.H, mengucapkan selamat datang dan menghimbau kepada adik-adik mahasiswa untuk dapat serius menjalankan program ini dan mengambil ilmu sebanyak-banyaknya untuk bekal menghadapi dunia kerja nantinya. PKL sendiri adalah salah satu bentuk implementasi sistematis dalam program pendidikan dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh lewat kegiatan kerja secara langsung di dunia kerja. PKL sebenarnya bisa memberikan keuntungan bagi para pelaksananya. Keahlian yang diajarkan di Universitas bisa diterapkan dalam PKL. Sehingga bisa diketahui sampai mana mahasiswa mampu menerapkan ilmu yang telah ia didapatkan.

Diakhir pengarahan, beliau menghimbau agar para mahasiswa untuk selalu mengikuti tata tertib yang berlaku selama melaksanakan PKL di Pengadilan Agama Pangkalpinang. Beliau juga menyampaikan agar tidak malu untuk bertanya, karena jika tidak bertanya, maka mungkin kami juga tidak mengetahui apa yang ingin disampaikan dan ingin diketahui oleh mahasiswa PKL.
