Seputar Peradilan

 

PERANAN MEDIATOR NON HAKIM DALAM MEMPERCEPAT

PENYELESAIAN SENGKETA PERKARA

DI PERADILAN AGAMA PANGKALPINANG KELAS 1A

 

Mediasi sebagai metode penyelesaian sengketa secara damai, mempunyai peluang besar untuk berkembang di Indonesia.Dengan adat ketimuran yang masih mengakar, masyarakat lebih mengutamakan tetap terjalinnya hubungan silaturahmi antar keluarga atau hubungan dengan rekan bisnis daripada keuntungan sesaat apabila timbul sengketa.Menyelesaikan sengketa di pengadilan mungkin menghasilkan keuntungan besar bila menang, namun hubungan menjadi rusak. Menyelamatkan muka (face saving) atau nama baik seseorang adalah hal penting yang kadang lebih utama dalam proses penyelesaian sengketa di negara berbudaya Timur, termasuk Indonesia.

Mediasi merupakan salah satu instrumen efektif penyelesaian sengketa non-litigasi yang memiliki banyak manfaat dan keuntungan. Manfaat dan keuntungan menggunakan jalur mediasi antara lain adalah bahwa sengketa dapat diselesaikan dengan win-win solution, waktu yang digunakan tidak berkepanjangan, biaya lebih ringan, tetap terpeliharanya hubungan antara dua orang yang bersengketa dan terhindarkannya persoalan mereka yang berlebihan. Oleh karena itu diharapkan bukan hanya ada pihak yang menang atau kalah namun diupayakan dapat melahirkan kesepakatan antara pihakpihak yang bersengketa dengan mufakat dirasakan dapat memenuhi keinginan para pihak tersebut (win-win solution).

Pengertian mediasi secara etimologi, istilah mediasi berasa dari bahasa Latin yaitu mediare yang berarti berada di tengah.Makna ini menunjukan pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak.“Berada di tengah” juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama, sehingga menumbuhkan kepercayaan trust) (dari para pihak yang bersengketa .Secara etimologi lebih menekankan pada keberadaan pihak ketiga yang menjembatani para pihak yang bersengketa yang menyelesaikan perselisihannya.Penjelasan ini sangat penting guna membedakan dengan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya seperti arbitrase, negosiasi dan lain-lain.Mediator berada pada posisi di “tengah dan netral” antara para pihak yang berperkara, dan mengupayakan menemukan sejumlah kesepakatan sehingga mencapai hasil yang memuaskan para pihak yang bersengketa.

Pasal 1 ayat (1) PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, menyebutkan: “Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Pengertian mediator berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan gunamencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Merespon Pasal 130 HIR / 154 Rbg. dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan di dalam menghadapi perkembangan zaman dan peran mediator. Mediator sebagai garda utama yang berperan dalam menentukan kecepatan penyelesaian suatu perkara di Peradilan Agama yang tidak bertentangan dengan hukum acara. Perannya tidak hanya dilakukan oleh hakim dari Peradilan Agama akan tetapi juga peran dari ahli hukum yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Hakim dan ahli hukum yang menjadi mediator merupakan “pihak ke tiga yang netral terlibat dalam menyelesaikan antara pihak-pihak berperkara yang memiliki sertifikat.Dan saat ini di Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas 1A ada dua orang dari Non Hakim yang mengajukan sebagai Mediator yaitu Bpk. H. Winarno, M.H.I. C. Med dan Bpk Rio Armanda Agustian, S.H.., M.H.. keduanya telah memiliki sertifikat resmi sebagai mediator. Dan dengan adanya tambahan mediator dari luar ini maka peran mediasi di Pengadilan Agama Pangkalpinang diharapkan akan berjalan efektif.

Perkembangan sengketa perkara yang terjadi di Peradilan Agama Pangkalpinang Kelas 1A tidak stagnan akan tetapi semakin meningkat namun tidak diimbangi dengan adanya tambahan hakim dan fasilitas lainnya saat ini hanya ada 5 orang Hakim termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Akibat dari semakin meningkatnya jumlah perkara dan tidak ada penambahan hakim tersebut menjadikan peran hakim selaku mediator yang kurang efektif.

PERMA Mediasi memberikan ketentuan untuk menjadi mediator dalam menjalankan fungsi mediasi pada prinsifnya harus memiliki “sertifikat Mediator” yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akriditasi dari Mahkamah Agung RI ( Pasal 13 Ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2016). Dikecualikan dari ketentuan di atas, jika dalam wilayahhukum pengadilan yang bersangkutan tidak terdapat Hakim, Advokat, Akademisi Hukum atau profesi bukan hukum lainnya yang memiliki sertifikat mediator, maka Hakim di lingkungan Pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator (. Pasal 13 Ayat 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2016).Akan tetapi dengan telah adanya mediator dari non Hakim tersebut maka peran hakim bisa fokus dalam menyelesaikan perkara sedangkan peran mediator kedepannya akan lebih mengefektifkan keberadaan mediator dari luar non hakim yang telah memiliki sertifikat.

Ketentuan Pasal 57 ayat (3) UU No 7 Tahun 1989 berbunyi; Peradilan dilakukan dengan: “sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Untuk menuju ketentuan penyelesaian suatu perkara seperti Pasal 57 memerlukan langkah sebelumnya yaitu perlu diselesaikan dengan cara mediasi yang telah diperintahkan oleh peraturan perundang-undang tersebut di atas. Penyelesaian tersebut ditujukan agar tidak terlalu lama penyelesaiannya di peradilan di tingkat pertama.Banyak keuntungan dalam penyelesaian melalui mediasi baik pada diri yang berperkara, mediator, dan juga peradilan Agama Pangkalpinang kedepannya.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang Drs. M. Rasyid, S.H., M.H. dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa efektif menggunakan jasa mediator non hakim tersebut akan diberlakukan terhitung sejak bulan Januari 2021 yang akan datang dan sekaligus juga Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang meminta kepada dua orang yang mendaftar sebagai mediator non hakim tersebut agar benar-benar mengupayakan setiap sengketa yang menempuh jalur mediasi agar dimaksimalkan dengan baik dan tepat sehingga para pihak mendapatkan solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan Agama Pangkalpinang.