Seputar Peradilan

 

POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG

 

Pengadilan Agama Pangkalpinang telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan.

 

 

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

 

Adapun Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Pangkalpinang berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.