WILAYAH YURISDIKSI
PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG KELAS IA
Yurisdiksi Pengadilan Agama Pangkalpinang mencakup seluruh Kota Pangkalpinang yang terdiri dari 7 (tujuh) Kecamatan dan 42 (empat puluh dua) Kelurahan, yaitu :
1. Kecamatan Tamansari terdiri dari 5 (lima) kelurahan yaitu :
 • Kelurahan Opas Indah ;
 • Kelurahan Gedung Nasional ;
 • Kelurahan Batin Tikal ;
 • Kelurahan Rawa Bangun ;
 • Kelurahan Kejaksaan ;
2. Kecamatan Gerunggang terdiri dari 6 (enam) kelurahan yaitu :
 • Kelurahan Taman Bunga ;
 • Kelurahan Bukit Merapen ;
 • Kelurahan Air Kelapa Tujuh ;
 • Kelurahan Bukit Sari ;
 • Kelurahan Tua Tunu Indah ;
 • Kelurahan Kacang Pedang ;
3. Kecamatan Pangkalbalam terdiri dari 5 (lima) kelurahan yaitu :
 • Kelurahan Pasir Garam ;
 • Kelurahan Lontong Pancur ;
 • Kelurahan Ketapang ;
 • Kelurahan Ampui ;
 • Kelurahan Rejo Sari ;
4. Kecamatan Bukit Intan terdiri dari 7 (tujuh) kelurahan yaitu :
 • Kelurahan Air Mawar ;
 • Kelurahan Sinar Bulan ;
 • Kelurahan Pasir Putih ;
 • Kelurahan Semabung Lama ;
 • Kelurahan Temberan ;
 • Kelurahan Bacang ;
 • Kelurahan Air Itam ;
5. Kecamatan Rangkui terdiri dari 8 (delapan) kelurahan yaitu :
 • Kelurahan Pintu Air ;
 • Kelurahan Bintang ;
 • Kelurahan Gajah Mada ;
 • Kelurahan Masjid Jamik ;
 • Kelurahan Asam ;
 • Kelurahan Melintang ;
 • Kelurahan Parit Lalang ;
 • Kelurahan Keramat ;
6. Kecamatan Gabek terdiri dari 6 (enam) kelurahan yaitu :
 • Kelurahan Selindung ;
 • Kelurahan Selindung Baru ;
 • Kelurahan Gabek Satu ;
 • Kelurahan Gabek Dua ;
 • Kelurahan Air Salemba ;
 • Kelurahan Jerambah Gantung ;
7. Kecamatan Girimaya terdiri dari 5 (lima) kelurahan yaitu :
 • Kelurahan Pasir Padi ;
 • Kelurahan Bukit Intan ;
 • Kelurahan Bukit Besar ;
 • Kelurahan Sriwijaya ;
 • Kelurahan Semabung Baru ;
