Seputar Peradilan

Amanat PERMA No. 1 Tahun 2016 berhasil dilaksanakan dengan baik oleh Mediator Pengadilan Agama Pangkalpinang

 

WhatsApp Image 2022 11 16 at 15.31.48

Rabu tanggal 16 November 2022, Mediator Pengadilan Agama Pangkalpinnag Kelas 1 A berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan  Mediator Non Hakim Ibu Hj.Helmawati, S.Ag. Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas 1A, diketahui mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan, sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dimana setiap perkara Contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan.

Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali, sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja pada Pengadilan Agama khususnya Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.

WhatsApp Image 2022 11 16 at 15.31.49

Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut kembali diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian, mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalpinang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.