PENANDATANGANAN MOU PA PANGKALPINANG DENGAN
BRI, PT.POS, DINAS KESEHATAN, RADIO SQ PANGKALPINANG
DIRANGKAI DENGAN HALAL BIHALAL
Implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik mewajibkan setiap pengadilan menyiapkan segala fasilitas pendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan memperkuat kerjasama yang sudah berjalan, pada hari Rabu bertepatan tanggal 18 Mei 2022, Pengadilan Agama Pangkalpinang melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Pangkalpinang, Kantor Pos Cabang Pangkalpinang, Dinas Kesehatan Pangkalpinang, dan Radio SQ (Suhul Qalbu) Pangkalpinang, dirangkai dengan Halal bi Halal Keluarga Besar Pengadilan Agama Pangkalpinang.
Berlangsung di ruang serbaguna Pengadilan Agama Pangkalpinang, selain dihadiri oleh pimpinan masing-masing instansi, dari Pengadilan Agama Pangkalpinang juga hadir Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan para pejabat struktural dan fungsional lainnya, staff, PPNPN, dan Dharmayukti Karini. Turut hadir juga Ketua beserta Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Banding, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Acara pun dihadiri juga oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang.
Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Sekretaris PA Pangkalpinang, Bapak Huroiroh, S.IP. Setelahnya dilanjutkan dengan pembacaan doa dengan Hakim Pengadilan Agama Pangkalpinang, Bapak H. Drs. Nurkholis, M.H. Selanjutnya acara dilanjutkan oleh kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, Bapak Drs. M. Rasyid., S.H., M.H, dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satu dari nilai strategis yang dapat dicapai dari penandatanganan Mou adalah menghemat, memotong dan mempersingkat proses pendaftaran perkara tanpa para pencari keadilan harus antri di loket pembayaran bank maupun loket kantor pos yang seringkali memakan waktu berjam-jam. Juga kerjasama dalam hal pengadministrasian Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan untuk persyaratan permohonan Dispensasi Nikah, juga bantuan penyiaran pemanggilan para pihak yang tidak diketahui alamat/keberadaannya (ghaib) melalui Radio SQ.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Pangkalpinang dengan Bank Rakyat Indonesia Cabang Pangkalpinang, Kantor Pos Cabang Pangkalpinang, Dinas Kesehatan Pangkalpinang, dan Radio SQ (Suhul Qalbu) Pangkalpinang, dan diakhiri dengan berfoto bersama.