Seputar Peradilan

LAUNCHING INOVASI SITANJURA PA PANGKALPINANG

(SISTEM INFORMASI PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA)

            Pangkalpinang, 11 Juni 2021. Semakin berkembangnya zaman, manusia semakin menginginkan komunikasi yang praktis, ekonomis dan realtime untuk memperoleh suatu layanan informasi. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi pun semakin pesat. Salah satu teknologi komunikasi dan informasi itu adalah Whatsapp Mesengger (WA) yang merupakan teknologi dalam komunikasi bergerak. Salah satu fitur yang disediakan oleh Whatsapp Mesengger (WA) adalah berupa Whatsapp Mesengger (WA) Auto Reply/Chat Bot.

               Pemanfaatan Whatsapp Mesengger (WA) sebagai sarana layanan informasi dapat dibuat sebuah sistem informasi yang bisa memberikan layanan informasi kepada seseorang atau sekelompok orang yang membutuhkannya. Salah satu layanan informasi tersebut adalah layanan Informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Oleh karena itu diupayakan untuk mengoptimalisasi penyajian data Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Layanan Informasi terkait persyaratan pengajuan perkara dan biaya panjar dengan Whatsapp Messenger (WA) Auto Reply/Chat Bot.

               Para pencari keadilan dapat sewaktu-waktu mendapatkan informasi tersebut hanya dengan mengirimkan pesan ke No Kontak Layanan Informasi Pengadilan Agama Pangkalpinang di : 0823 7745 5685. Untuk mendapatkan informasi tersebut, pengguna hanya memerlukan telepon genggam yang mendukung jaringan internet dan memiliki aplikasi Whatsapp Messenger (WA), lalu mengirim pesan ke nomer tersebut dengan format yang telah ditentukan untuk kemudian mendapatkan balasan secara otomatis berupa informasi yang dibutuhkan masyarakat seputar persyaratan pengajuan perkara dan biaya panjar.

SOSIALISASI SITANJURA

               Launching inovasi ini dilakukan secara internal yang kemudian akan langsung diterapkan kepada para pencari keadilan yang membuuhkan informasi. Selain demi meningkatkan kepuasaan pelayanan publik, inovasi ini pun turut serta dalam mengurangi penyebaran covid-19 di lingkungan Pengadilan Agama Pangkalpinang, dan juga dapat mendukung terwujudnya Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi, dan Wilayah Bersih Bebas Melayani.

IMG 20210607 WA0019