Seputar Peradilan

Monev SIPP Bersama Hakim dan Pejabat Kepaniteraan

          Pangkalpinang, 4 Mei 2021, M. Rasyid, S.H., M.H, sebagai Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang mengadakan rapat bersama para hakim dan para pegawai di jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalpinang di ruang kerjanya, untuk mengevaluasi SIPP Pengadilan Agama Pangkalpinang agar dapat meraih rapor kinerja dalam Penanganan Perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan Publikasi Putusan yang lebih baik dan mampu bersaing dengan semua Pengadilan Agama yang ada di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

WhatsApp Image 2021 05 07 at 11.17.58

 

          Monev SIPP ini dilakukan sehubungan dengan surat Dirjen Badilag pada tanggal 30 April 2021 tentang Hasil Penilaian SIPP Pada Peradilan Agama Periode tanggal 2 April sampai dengan tanggal 30 April 2021.

“Mulai dari proses penerimaan, proses pemeriksaan, proses mengadili, dan proses menyelesaikan perkara yang masuk ke pengadilan agama Pangkalpinang harus dikerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan, juga harus mampu mengerjakan dengan cepat, tepat dan bijaksana” ungkap orang nomor satu di Pengadilan Agama tersebut.

Dan juga sebelum perkara disidangkan, hakim harus membuat court calender dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara. Dan bagi jajaran kepaniteraan, Panitera harus rajin memantau dan memberikan semangat kepada jajaran kepaniteraan yang dipimpinnya agar cepat, tepat dan benar dalam menerima dan menyelesaikan perkara yang masuk, mulai dari pendaftaran perkara yang teliti, dan lain sebagainya,ujarnya.

 

WhatsApp Image 2021 05 07 at 11.17.58 2

 

          Sebelum motivasi disampaikan, Beliau memberikan kesempatan peserta rapat untuk mengungkapkan pendapatnya tentang solusi agar seluruh pegawai Pengadilan Agama Pangkalpinang dapat menyelesaikan tupoksi yang diemban dengan cepat, tepat dan benar dan agar nilai SIPP Pengadilan Agama Pangkalpinang menjadi masuk peringkat paling tidak rangking 50 besar. Yustini Razak, S.H.I., M.H. mengutarakan pengalaman nya bertugas di Pengadilan agama yang sudah pernah meraih nilai SIPP rangking 3 besar, dimana Panitera sebagai supporting unit harus rajin memantau dan menggerakkan tim SIPP PA.Pkp, terutama dalam perkara tabayun dan para hakim juga harus cerdas dalam menyelesaikan tugasnya terutama terhadap perkara ghaib, begitupun Panmud Hukum Pengadilan Agama Pangkalpinang, Supri, S.H.I., M.H. memberikan trik-trik bagaimana agar nilai SIPP Pengadilan Agama Pangkalpinang mampu bersaing dengan pengadilan agama yang ada di seluruh Indonesia atau bahkan bisa melesat menjadi rangking 50 besar.

         Diakhir rapat, Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang berpesan agar seluruh aparat Pengadilan Agama Pangkalpinang selalu semangat, bekerja keras dan selalu kompak untuk menjadikan nilai SIPP Pengadilan Agama Pangkalpinang melesat menjadi rangking 50 besar, “Bersama Kita Bisa”.