Seputar Peradilan

 

SIDANG ONLINE VERZET HAK ASUH ANAK

 

           Pengadilan tidak terlepas dari dampak yang ditimbulkan dari pandemi global ini. Sebagai institusi penegak hukum, dalam hal ini khususnya pengadilan agama, menghadapi dilema yang cukup rumit. Proses peradilan adalah kebutuhan masyarakat yang fundamental, putusan pengadilan akan menjamin hak seseorang yang dilanggar atau diambil dalam kehidupan sehari-hari, tindak kekerasan atau pelecehan dapat dipulihkan dan dikembalikan melalui proses hukum. Dalam sengketa hukum keluarga, hal tersebut menjadi semakin rentan di tengah situasi yang tidak menentu ini. Kondisi pandemi Covid19 mengharuskan pembatasan yang sangat luas bagi orang untuk berinteraksi, pemenuhan standar penanganan dan pencegahan Covid19 yang telah ditetapkan pemerintah pada gilirannya juga berpengaruh pada proses berperkara yang mengharuskan pertemuan langsung di pengadilan.Dalam masa pandemi ini sidang online tentunya bisa dijadikan pilihan oleh masyarakat, karena akan lebih hemat waktu dan biaya saat melakukan proses persidangan perkara.     

 

        

Salah satu kompetensi absolut (kekuasaan mutlak) pengadilan agama adalah menerima, memeriksa, menyelesaikan, dan memutus perkara dalam persidangan yang salah satunya adalah hak asuh anak. Hal ini didasarkan pada Undang-undang no 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan undang-undang no 3 tahun 2006 dan perubahan kedua UU no 50 tahun 2009.

 

Pada hari Rabu, 02 September 2020 Pengadilan Agama Pangkalpinang melakukan Sidang online perkara Verzet Hak Asuh Anak. Sidang ini seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Agama Kotabumi, namun terkendala dengan situasi pandemi covid 19 dan posisi Terlawan berdomisili di kota Pangkalpinang, maka proses persidangan di fasilitasi oleh Pengadilan Agama Pangkalpinang.