Sejarah Pengadilan

Sejarah Berdirinya
Pengadilan Agama Pangkalpinang

 

A.         Sejarah Berdirinya Pengadilan Agama Pangkalpinang

 

Pengadilan Agama Pangkalpinang dibentuk bedasarkan penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tanggal 13 November 1957, tentang pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iah di Sumatera. Menteri Agama pada saat itu, menunjuk K.H. Abdullah Addari sebagai Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iahnya.

Seperti halnya institusi lain, pada saat awal berdirinya, Pengadilan Agama Pangkalpinang belumlah disediakan gedung yang refresentatif sebagai sarana perkantoran, oleh karena itu gedung yang dipakai adalah gedung pinjaman yang kala itu bernama gedung bersama yang dahulu berada / beralamat di jalan tanah tinggi. Pada era sekitar tahun 1976 yang pada saat itu Drs. Sofwan Marzuki sebagai ketuanya barulah mendapat tanah pinjaman dari Pemerintah Daerah Pangkalpinang, dan akhirnya dibangunlah gedung permanen untuk kegiatan operasional dan persidangan. Gedung tersebut adalah gedung yang sekarang di tempati oleh Pengadilan Agama Pangkalpinang yang beralamat dahulu di Jalan Mayor Syafrie Rahman Km 3 Pangkalpinang, dan sekarang menjadi Jalan Soekarno Hatta Km 3 Nomor 1A Pangkalpinang.

Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 319A-1/SEK/KU.01/7/2013 tanggal 22 Juli 2013 tentang Pengalihan Prasarana dan Sarana Gedung Pengadilan Tipikor/Pengadilan Hubungan Industri, dan Berita Acara Serah Terima Bangunan Gedung Kantor dan Tanah dari Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Tinggi Bangka Belitung kepada Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Agama Pangkalpinang, pada tanggal 6 Januari 2014, kemudian sejak tanggal 07 Maret 2014 Pengadilan Agama Pangkalpinang resmi pindah tempat dari gedung lama di Jalan Soekarno Hatta Km. 03 No. 1A Pangkalpinang ke gedung baru yang terletak di Jalan Pulau Bangka Komplek Perkantoran Pemprov. Bangka Belitung Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

Kantor Pengadilan Agama Pangkalpinang menempati luas tanah tanah seluas 4.195 M², dengan bangunan gedung berlantai 2 (dua), dengan luas bangunan masing –masing lantai seluas 540 M²

 

B. Sejarah Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas 1A

Latar Belakang

Propinsi Kepulauan Bangka Belitung pada awalnya merupakan bagian dari Propinsi Sumatera Selatan. Seiring dengan perkembangan era reformasi dan aspirasi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung agar daerah tersebut menjadi Propinsi sendiri, maka untuk mengakomodir harapan tersebut akhirnya keluarlah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pada tanggal 21 Februari 2001 Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri yang pada saat itu dijabat Suijadi Soedirjo meresmikan berdirinya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pangkalpinang sebagai Ibukotanya. Peresmian tersebut sekaligus menunjuk Bpk. Amur Muhasyim sebagai Pejabat Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;

Dalam perkembangannya, keluarlah Undang-Undang No. 5 Tahun 2003 tanggal 23 Februari 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan keluarnya Undang-Undang tersebut maka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari 1 (satu) Kota dan 6 (enam) Kabupaten, yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diiringi semakin berkembangnya pembangunan di wilayah tersebut, khususnya dibidang hukum, maka untuk meningkatnya pelayanan hukum yang lebih maksimal serta terwujudnya tata peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, sangat diperlukan pengembangan/pembentukan lembaga Peradilan di Propinsi tersebut.

Maka dari itu dibentuklah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan  Undang-Undang No. 5 Tahun 2005 tanggal 19 Oktober 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang peresmian pembentukannya dilakukan pada tanggal 11 April 2006 oleh Ketua Mahkamah Agung RI saat itu, Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL.

Untuk memenuhi pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam, maka Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung membawahi 4 (empat) Pengadilan Agama, yaitu :

  1. Pengadilan Agama Pangkalpinang yang berkedudukan di Kota Pangkalpinang (IbukotaprovinsiKepulauan Bangka Belitung);
  2. Pengadilan Agama Sungailiat yang berkedudukan di Kabupaten Bangka;
  3. Pengadilan Agama Tanjungpandan yang berkedudukan di Kabupaten Belitung;
  4. Pengadilan Agama Mentok yang berkedudukan di Kabupaten Bangka Barat .

Sebelum berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang Sumatera Selatan;

Dasar Hukum Berdirinya Pengadilan  Agama Pangkalpinang

Pengadilan Agama Pangkalpinang dibentuk berdasarkan Penetapan Menteri Agama No. 58 Tahun 1957 tanggal 13 November 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sumatera. Pada saat itu, ditunjuk K.H. Abdullah Addari sebagai Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang pertama.

Pada awal berdirinya, Pengadilan Agama Pangkalpinang berkantor di Gedung Bersama yang dahulu beralamat di Jalan Tanah Tinggi. Pada era tahun 1976, yang pada saat itu Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang adalah Drs. Sofwan Marzuki, barulah Pengadilan Agama Pangkalpinang memperoleh tanah Hak Pakai dari Pemerintah Propinsi Sumatera  Selatan dengan nomor SK Ditag : 190/UH/HP/1980/Pk.PinangP3HT tanggal 17 September 1980, dan akhirnya dibangunlah gedung permanen untuk kegiatan operasional kantor dan persidangan. Tanah tersebut adalah lokasi Kantor Pengadilan Agama Pangkalpinang dengan bangunan kantor yang telah mengalami beberapa kali renovasi dan penambahan bangunan.

Seperti umumnya sebuah Pengadilan, ketika pertama kali berdiri masih Kelas II. Kemudian terhitung tanggal 13 Mei 2009 melalui surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 022/SEK/SK/V/2009 Tanggal 13 Mei 2009 Tentang Peningkatan Kelas Pada Dua Belas Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iah Kelas II Menjadi Kelas I B dan Empat Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iah Kelas I B Menjadi Kelas I A, Pengadilan Agama Pangkalpinangtermasuk salahsatuPengadilan Agama yang naik kelas menjadi Pengadilan Agama kelas IB.

Selanjutnyaterhitung tanggal 19 Agustus 2020 melalui surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor208/KMA/SK/VIII/2020 Tanggal 19 Agustus 2020 Tentang Peningkatan Kelas Pada TigaPengadilan Agama Kelas II menjadiKelas I B dan Lima Pengadilan Agama Kelas 1 B menjadiKelas 1 A. Pengadilan Agama Pangkalpinangtermasuk salahsatudari Lima Pengadilan Agama yang mendapatpeningkatankelasdariKelas 1 B menjadiKelas 1 A.

Berikut kami sampaikan riwayat Pembangunan Sarana dan prasarana Gedung Kantor Pengadilan Agama Pangkalpinang kelas I.A.

  1. Pada tahun 1981 di bangun gedung kantor pertama Pengadilan Agama Pangkalpinang dengan luas 153 M2 yang biaya sebesar Rp 12.376.000,- (Dua belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) bersumber dari APBN cq.Departemen Agama RI;
  2. Pada tahun 1981 juga di bangun satu unit rumah dinas type D yang terletak di belakang kantor ukuran 50 M2 dengan biaya sebesar Rp 4.757.000,-(Empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) bersumber dari APBN Cq.Departemen Agama RI.
  3. Pada tahun 1987 membangun Gedung Balai Sidang dengan ukuran 60 M2 dengan biaya sebesar Rp 3.584.000,-(Tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) bersumber dari APBN Cq.Departemen Agama RI.
  4. Pada tahun 1992 Bangunan Balai Sidang di rehab dengan biaya sebesar Rp 33.050.000, (Tiga puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) bersumber dari APBN Cq Departemen Agama RI.
  5. Pada tahun 2002/2003 Gedung induk kantor di Renovasi berupa penambahan luas bangunan kantor, berlantai 2 (dua) dengan biaya sebesar Rp 400.000.000,-(Empat ratus juga rupiah) dengan luas bangunan 353 M2. bersumber dari APBN Cq.Departemen Agama RI.
  6. Pada tahun 2006 Merenovasi bangunan belakang di belakang gedung induk yaitu ruang Sidang dengan luas 150 M2, ruangan keperkaraan (Sekarang ruang kesekretariatan) dengan luas 86.25 M2,rumah dinas ketua dengan luas 125 M2, rumah penjaga kantor dengan luas 36 M2, dengan biaya seluruhnya sebesar Rp 449.940.000,-(Empat ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) bersumber dari APBN Cq Departemen Agama RI.
  7. Pada tahun 2006 merenovasi Pagar kantordenganbiaya sebesar Rp 61.500.000,-(Enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) bersumber dari APBN Cq Departemen Agama RI.
  8. Selanjutnya pada tahun 2014 berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 319A-1/SEK/KU.01/7/2013 tanggal 22 Juli 2013 tentang Pengalihan Prasarana dan Sarana Gedung Pengadilan Tipikor/Pengadilan Hubungan Industri, dan Berita Acara Serah Terima Bangunan Gedung Kantor dan Tanah dari Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Tinggi Bangka Belitung kepada Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Agama Pangkalpinang, pada tanggal 6 Januari 2014, terhitung sejak tanggal 07 Maret 2014 Pengadilan Agama Pangkalpinang resmi pindah tempat dari gedung lama di Jalan Soekarno Hatta Km. 03 No. 1A Pangkalpinang ke gedung baru yang terletak di Jalan Pulau Bangka Komplek Perkantoran Pemprov. Bangka Belitung Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang dengan luas tanah 4.195 M², dan bangunan gedung berlantai 2 (dua), dengan luas bangunan masing-masing lantai seluas 540 M²