Seputar Peradilan

 

PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN COVID 19

 

          Sejak pandemi global Covid-19 merebak di mana-mana, salah satu protokol Kesehatan yang harus dilakukan setiap orang adalah cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan cairan hand sanitizer. Cara tersebut sebagai upaya untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan anggota tubuh.

 

 

          Karena secara medis salah satu cara  untuk mengurangi penularan dan penyebaran virus Corona, yakni mematikan virus yang menempel ditelapak tangan melalui cuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer agar bersih dan sehat.

          Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pengadilan Agama Pangkalpinang juga melaksanakan penyemprotan cairan desinfektan, ini juga bertujuan agar Pengadilan Agama Pangkalpinang tetap dapat memberikan pelayanan kepada publik secara aman dan nyaman. Semoga dengan dilakukannya penyemprotan desinfektan ini, para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pangkalpinang menjadi lebih merasa aman dan tidak was-was terkena virus Covid-19 sehingga jalannya persidangan tetap berjalan dengan lancar.

 

 

Tidak hanya dengan melakukan penyemprotan desinfektan, Pengadilan Agama Pangkalpinang juga menyediakan sarana cuci tangan berupa sabun cuci tangan di ruang tunggu PTSP dan Ruang Tunggu Sidang untuk para pihak serta saksi yang akan memasuki ruang tunggu/ruang pelayanan PTSP dan ruang sidang, hand sanitizer di Ruang PTSP dan di meja resepsionis yang diperuntukkan kepada setiap pegawai Pengadilan Agama Pangkalpinang dan tamu yang akan masuk kantor. Tidak lupa juga setiap pegawai Pengadilan Agama Pangkalpinang diintruksikan oleh Ketua agar memakai masker selama berada di kantor, khususnya juga petugas PTSP dilengkapi dengan masker dan sarung tangan. Ini semua sebagai bentuk usaha atau ikhtiar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Semoga kita semua sehat selalu.