Seputar Peradilan

PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI TERHADAP OBJEK KAPAL PERSADA 2506

DI KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS IV PANGKALBALAM

 WhatsApp Image 2020 08 11 at 13.04.10

Selasa, tanggal 11 Agustus 2020, bertepatan dengan tanggal 21 Zulhijjah 1441 Hijriah, Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang melaksanakan Sita Eksekusi atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Pekanbaru,oleh karena objek Sita Eksekusi berupa Kapal Barge/Tongkang berada diwilayah Hukum Pengadilan Agama Pangkalpinang, maka Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh Zainal Abidin, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang disertai dengan dua orang saksi yaitu Julik Pranata, S.H., M.H. dan Agus Wijaya masing-masing sebagai pegawai Pengadilan Pangkalpinang.

Kegiatan tersebut diawali dengan acara pembukaan yang bertempat di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalbalam. Hadir pada acara tersebut yaitu Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang Bapak Drs. M. Rasyid, S.H., M.H.,. Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalbalam Bapak Izuar, S.Sos., M.Si, Perwakilan Dirpolairud POLDA Kepulauan Bangka Belitung, Lurah Kelurahan Lontong Pancur, Kuasa Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi.

 WhatsApp Image 2020 08 11 at 13.04.11

Adapun objek yang akan dilakukan sita eksekusi adalah sebuah Barge/Kapal Tongkang dengan rincian sebagai berikut :

Nama Kapal

:

PERSADA 2506

Nomor Surat Ukur, tanggal

:

5115/PPm, tertanggal Batam, 08 Mei 2013

Panjang

:

73,15 meter

Lebar

:

24,38 meter

Dalam

:

4,88 meter

Isi Kotor (GT)

:

2295

Isi Bersih (NT)

:

689

Tanda Selar

:

GT.2295 No.5115/PPm

Didaftarkan

:

Kantor Pelabuhan Batam

Bendera

:

Indonesia

Akta

:

Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor: 3103 tertanggal 26 Juli 2013

Nama Pemilik

:

PT. Persada Lines

Hipotek

:

Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor 330/2014 tertanggal 18 September 2014 untuk kepentingan PT Bank Syariah Mandiri, berkedudukan di Jakarta

Posisi Objek

:

Berada di Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam Kelas IV, Pangkalpinang.

Setelah selesai acara pembukaan tersebut, dilanjukan dengan perjalanan menuju lokasi Barge/Kapal Tongkang tersebut Lego Jangkar, dengan mengunakan fasilitas kapal dari Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalbalam, seluruh tim bergerak menuju lokasi Barge/Kapal Tongkang.

 

 WhatsApp Image 2020 08 11 at 13.04.14

 

Kemudian setelah tiba dilokasi diatas Barge/Kapal Tongkang PERSADA 2506 dilanjutkan dengan pembacaan penetapan sita dan diteruskan dengan pengecekan objek sita oleh Zainal Abidin, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang, yang disaksikan oleh saksi-saksi, Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalbalam dan kedua belah pihak yang berperkara.

 WhatsApp Image 2020 08 11 at 13.43.43

 Hasil pengecekan Panitera yang disertai dua orang saksi tersebut menerangkan bahwa objek sita tersebut cocok dan sesuai dengan data fisik Barge/Kapal Tongkang PERSADA 2506 yang didartftarkan sesuai dengan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor: 3103 tertanggal 26 Juli 2013, yang didaftarkan di Kantor Pelabuhan Batam.

 WhatsApp Image 2020 08 11 at 13.04.18

 

Setelah Sita Eksekusi diletakkan dijelaskan kepada Termohon Eksekusi sebagai penyimpan atau pemegang barang, harus dijaga dengan baik, tidak boleh dipindah tangankan dan atau dialihkan dari tangannya seperti dijual dan sebagainya. Dan kepada Kepala Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam Kelas IV Pangkalpinang Bapak Izuar, S.Sos., M.Si telah Diberitahukan mengenai penyitaan barang-barang itu dengan maksud supaya diumumkan di ditempat itu, sehingga diketahui orang banyak.

 WhatsApp Image 2020 08 11 at 13.41.02

 

Kemudian berita acara sita eksekusi dibuat dan ditandatangani oleh Panitera, saksi-saksi, Kuasa Pemohon Eksekusi, Perwakilan Termohon Eksekusi, serta Kepala Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalbalam;

Selama proses pelaksanaan sita eksekusi berlangsung dengan lancar dan tidak ada kendala yang dihadapi oleh Tim mulai dari kedatangan Tim ke lokasi/objek sita eksekusi Pukul 09.00 WIB sampai  berakhir pukul 11.30 WIB.