Seputar Peradilan

PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA PANGKALPINANG

MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM)

HARI KAMIS TANGGAL 21 MARET 2019

 

Pada hari ini Kamis tanggal 21 Maret 2019 Pengadilan Agama Pangkalpinang mencanangkan Pambangungan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Wakil Walikota, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan Kepolisian Resort Kota Pengkalpinang .

Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Pangkalpinang berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Acara diawali dengan Pembacaan Ayat Suci Alquran, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Sambutan-sambutan yang diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, dilanjutkan dengan sambutan Wali Kota Pangkalpinang yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Walikota Pangkalpinang dan diteruskan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pangkalpinang.

 

 

Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang dalam sambutannya menyatakan bahwa pembangunan Zona Integritas ini merupakan kebijakan Mahkamah Agung kepada semua badan peradilan dibawahnya. Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, menyatakan bahwa Pencanangan ini sudah menjadi kommitmen bersama seluruh jajaran Pengadilan Agama Pangkalpinang yang diawali dengan menandatangani bersama Fakta Integritas pada beberapa waktu yang lalu.

Wakil Walikota Pangkalpinang menyatakan bahwa pembangunan Zona Integritas ini tidak hanya menjadi kebijakan dilingkungan Mahkamah Agung saja. Semua istansi disemua lini wajib mencanangkan Zona Integritas. Lebih lanjut Wakil Walikota menyatakan sebetulnya keharusan membangun Zona Integritas ini sejak lahirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014. Namun baru akhir-akhir ini saja gencar kembali dicanangkan. Di Akhir sambutannya, Wakil Walikota mengucapkan selamat kepada Pengadilan Agama Pangkalpinang yang telah berhasil mendiklarasikan pembangunan Zona Integritas.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua Pengailan Tinggi Agam Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa inti dari pembangunan Zona Integritas ini yang pertama I’tikat / niat baik dari semaua aparatur untuk menyatakan tidak kepada Korupsi dan Gratifikasi, dan yang kedua adalah melayani dengan menghilangkan ego kita selaku pejabat. Kita melayani dan memposisikan kita sebagai pelayan masyarakat. Di Akhir sambutannya, Wakil Ketua Pangadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung juga mengucapkan selamat kepada Pengadilan Agama Pangkalpinang yang telah berhasil mendiklarasikan pembangunan Zona Integritas.

Dalam acara pencanangan ini, seluruh jajaran Pengadilan Agama Pangkalpinang secara bersama-sama mendeklarasikan bersama 7 pernyataan dalam membangun Zona Integritas di Pengadilan Agama Pangkalpinang. Dari ke 7 pernyataan tersebut seluruh jajaran Pangadilan Agama Pangkalpinang menytaakan siap menjaga integritas dan akan melaporkan setiap adanya pelanggaran Integritas di Pengadilan Agama Pangkalpinang.

Setelah pendeklarasian bersama tersebut, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Pembangunan Zona Integritas yang di tandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang yaitu Drs. H.M. Takdir, S.H, M.H. Piagam tersebut ditandatangani juga oleh saksi-saksi yaitu : Wakil Walikota, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan Kepolisian Resort Kota Pengkalpinang.