Artikel

Artikel Lainnya


 

F

SURVEY 2024

 

  WhatsApp Image 2021 09 29 at 15.13.19 

 

Home

SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SETELAH MENEMPUH UPAYA ADMINISTRATIF

 

Surabaya-Humas, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administarasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, acara akan berlangsung selama 3 hari mulai dari 4 Maret 2019 sampai 6 Maret 2019 di Hotel Grand Palace Surabaya.

Dalam pembukaannya YM. Dr. Yulius, S.H., M.H, menyatakan bahwa sebuah putusan pengadilan sesungguhnya untuk kebahagiaan masyarakat bukan untuk kebahagian dari hati hakim. upaya admisnistratif sebenarnya bukan permasalahan kita tetapi permasalahan internal dari pemerintahan, yang harus diketahui adalah apabila upaya administrasi dibawa ke pengadilan setelah menempuh upaya administrasi. Kapan sengketa administrasi pemerintahan wajib menempuh upaya administrasi atau apakah terhadap semua keputusan dan atau  tindakan obyek sengketa administrsi pemerintahan yang digugat di PTUN harus menempuh upaya administrasi.

Setelah pembukaan dilanjutkan oleh pemaparan materi oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dalam pemaparannya antara lain: pajak sebagai soko guru peradilan Administrasi jadi penguasa sejak dahulu sudah diadili kewenangan mengadili pejabat yang menjadi kewenangan yang meluas.

Yang menjadi pemikiran adalah apabila suatu persoalan sudah menjadi perkara, seorang hakim bebas untuk memutus perkara tidak perlu menunggu juklak atau juknis. Pengertian dalam pengadilan pajak istilah dapat adalah harus / wajib diadili. Fiktif positif merupakan aturan baru, Peradilan Pajak adalah peradilan khusus dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Acara diikuti oleh Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara se wilayah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Hadir sebagai narasumber YM. Dr. Yulius, S.H., M.H, YM. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Mayjen Dr. Mulyono, SH., S.IP., MH.